Polres Malang memanggil Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bersama perangkat dan panitia karnaval sound horeg. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perizinan penyelenggaraan karnaval sound horeg berujung tewasnya satu peserta dan enam luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan kelima orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun serta dua panitia karnaval.
"Kita sudah memeriksa 5 orang, terdiri dari satu kepala desa, sekdes, kasun, kemudian 2 dari panitia penyelenggara," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolres, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengaku pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut, berkaitan dengan penyelenggaraan parade sound system yang digelar di wilayah desa setempat. Di mana mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu peserta karnaval.
Baca juga: 5 Fakta Tragis Karnaval Sound Horeg Malang |
"Untuk kegiatan cek sound ada di wilayah Pakis, untuk laka (kecelakaan) sudah ditangani Sat Lantas. Kemudian atas dasar itu kami melakukan pendalaman," akunya.
Wahyu menambahkan pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan para saksi untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan karnaval, sekaligus persiapan yang sebelumnya telah dilakukan. Selain itu, menanyakan proses perizinan penyelenggaraan karnaval yang diramaikan dengan parade sound horeg.
Karena menurut Wahyu, syarat dalam penyelenggaraan karnaval di Kabupaten Malang telah diatur oleh Surat Edaran Bupati Malang.
"Kemarin digali terkait proses kegiatannya seperti apa. Kemudian persiapannya, kemudian sudah izin atau belum. Kita gali sedalam mungkin. Apakah nanti ada yang akan kita periksa lagi, akan kita update," tandasnya.
"Untuk kegiatan sound system yang ada di wilayah Kabupaten Malang sudah ada edaran dari Bapak Bupati, terkait syarat dan ketentuan cek sound. Selain tidak mengeluarkan izin, Polres Malang juga banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kegiatan itu," sambungnya.
Wahyu mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas bagi penyelenggara karnaval atau parade sound system yang diketahui melakukan pelanggaran.
Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Malang telah meminta keterangan banyak pihak yang terkait penyelenggaraan sound system di sejumlah daerah. Di antaranya, Pakis, Pagak, serta beberapa wilayah lain.
"Apabila dalam pelaksanaan ada pelanggaran akan kita tindak tegas sesuai dengan pelanggarannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berujung petaka. Pikap yang membawa logistik parade sound horeg menabrak sejumlah peserta. Akibatnya, satu peserta tewas dan beberapa orang mengalami luka-luka.
(hil/iwd)