5 Fakta Tragis Karnaval Sound Horeg Malang

5 Fakta Tragis Karnaval Sound Horeg Malang

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 11:13 WIB
Penampakan Sopir Pikap Tabrak Peserta Karnaval Sound Horeg hingga Tewas
Sopir pikap karnaval sound horeg Malang jadi tersangka (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Surabaya -

Karnaval sound horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berujung maut. Pikap pembawa logistik parade menabrak sejumlah orang hingga menewaskan seorang peserta tewas. Pikap Grand Max N-8969-BF ini dikemudikan oleh Ustadi (63), warga setempat.

Karnaval parade sound system ini baru dimulai Minggu (24/9) pukul 19.00 WIB. Karnaval yang sedianya diikuti belasan peserta itu terpaksa dihentikan sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu, baru empat peserta karnaval yang sampai di garis finish.

Saat ini, Ustadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Sementara polisi masih mendalami soal pagelaran karnaval yang disebut tak mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak 5 fakta tragis karnaval sound horeg di Malang:

1. Korban Luka Ada 6 Orang

Selain satu orang meninggal dunia, karnaval berujung maut ini juga membuat enam korban bergelimpangan tertabrak pikap. Para korban ini merupakan peserta hingga penonton karnaval.

"Satu korban meninggal dunia dan enam lain mengalami luka-luka," ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita kepada detikJatim, Senin (25/9/2023).

ADVERTISEMENT

Korban meninggal diketahui bernama Renita Sintia Sari (14), pelajar SMP warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korban mengalami luka di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Sementara, enam korban lain mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan tangan kini tengah menjalani perawatan di RS dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Dua di antaranya balita laki-laki berusia 5 tahun dan balita perempuan berusia 4 tahun.

2. Sopir Salah Injak Pedal Gas

Karnaval digelar sejak pukul 9 pagi dan memanfaatkan Jalan Raya Kedungrejo. Saat kejadian, pikap melaju tepat di belakang peserta karnaval yang mengikuti alunan musik dari truk sound system yang berjalan di depannya. Diduga karena salah menginjak pedal gas, dan kondisi jalan menurun kendaraan pikap melaju kencang dan menabrak peserta karnaval di depannya.

"Sesampai di TKP, mobil pikap lepas kendali dan searah di depannya ada 7 pejalan kaki, karena jarak sudah dekat sehingga terjadi tabrak belakang. Kondisi jalan menurun," jelas Agnis.

Sementara itu, Kapolsek Pakis Iptu Sunarko Rusbiyanto mengatakan, ketika kecelakaan terjadi, mesin pikap dalam kondisi menyala dan berjalan tepat di belakang peserta karnaval. Nahas, ketika akan menginjak rem, pengemudi justru keliru menginjak pedal gas sehingga mengakibatkan kendaraan melaju dan menabrak peserta di depannya.

"Jadi hasil lidik anggota laka, kendaraan pikap muat konsumsi dalam keadaan hidup dan sopir mau ngerem keliru ngegas. Sehingga, nabrak peserta karnaval di depannya," ujarnya.

3. Sopir Jadi Tersangka

Saat ini, sopir pikap yang menabrak peserta karnaval sound horeg di telah ditetapkan sebagai tersangka. Ustadi (63) dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan. Ia disebut lalai salah menginjak pedal gas hingga mencelakai peserta karnaval hingga tewas.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap driver mobil pikap dengan status tersangka," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (25/9/2023).

Pengemudi pikap dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa dan luka.

"Pengemudi tidak dapat menguasai kendaraan, ketika melewati jalan menurun. Meskipun rem dalam kondisi berfungsi dengan baik. Sopir ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," beber Taufik.

4. Polisi Panggil Kades

Di balik insiden itu, gelaran parade sound horeg disinyalir melanggar batasan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Malang. Untuk menindaklanjuti dugaan itu, Polres Malang menjadwalkan untuk memanggil Kades Kedungrejo beserta pihak panitia karnaval.

Taufik mengatakan, Sat Reskrim Polres Malang tengah mendalami adanya pelanggaran parade sound horeg yang berujung petaka itu.

"Pihak Sat Reskrim tentunya melakukan pemeriksaan akibat kejadian ini. Yakni terhadap kepala desa dan panitia yang melaksanakan kegiatan karnaval," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

5. Ternyata Tak Kantongi Izin

Taufik menjelaskan sebagaimana tercantum dalam surat edaran Bupati Malang mengenai cek sound dan hiburan malam, harus seizin Polres Malang. Dan pihak Pemdes, ternyata jauh hari sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait adanya rangkaian kegiatan untuk memperingati hari besar nasional.

"Perlu kami klarifikasi bahwa perizinan sudah dilakukan ke Polsek Pakis sebulan lalu. Namun, isi izinnya terkait rangkaian kegiatan hari besar nasional, bukan khusus izin karnaval," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menambahkan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan izin penutupan jalan akses yang dimanfaatkan untuk kegiatan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Untuk ke Sat Lantas sendiri tidak ada panitia dari desa tersebut untuk menanyakan atau memberikan rekomendasi. Sehingga kami pun tidak ada mengeluarkan rekom atau mengecek secara langsung bagaimana alur dari karnaval tersebut," imbuhnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads