Sakit Hati Diputus, Sopir Mojokerto Sebar Video Mesumnya dengan Istri Teman

Sakit Hati Diputus, Sopir Mojokerto Sebar Video Mesumnya dengan Istri Teman

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 17 Apr 2023 20:59 WIB
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Gambar ilustrasi soal video viral nan mesum. (Danu Damarjati/detikcom)
Mojokerto -

Seorang sopir truk di Mojokerto diringkus polisi. Pasalnya ia menyebarkan video porno ketika berhubungan intim dengan DE (33), istri temannya sendiri.

Pelaku adalah MA alias Ipin (31). Warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu sakit hati setelah diputus oleh istri temannya sehingga nekat menyebar rekaman hubungan badannya dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan korban sudah sekitar satu tahun berselingkuh dengan MA. Padahal suami korban adalah teman MA yang sama-sama bekerja sebagai sopir truk ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gondam menambahkan pelaku dan korban bahkan setiap bulan kerap berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan. "Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro," kata Gondam kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Setelah sekitar satu tahun, DE akhirnya menghentikan perselingkuhan tersebut. Keputusan korban sontak membuat tersangka sakit hati karena terlanjur cinta dengan korban.

ADVERTISEMENT

Ipin pun nekat merusak rumah tangga korban. Tersangka mengirim rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya. Konten porno serupa juga dikirim pelaku kepada adik korban. Bahkan kepada anak korban, tersangka mengirim pesan tentang hubungannya dengan ibunya.

"Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," jelas Gondam.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Ipin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sopir truk ayam ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," tandas Gondam.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads