Sebanyak 5 ribu butir lebih obat penggugur kandungan dimusnahkan Kejari Jember. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jember di Jalan Karimata bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan lainnya.
"Obat pemicu kelahiran mesoprotol (cytotec), yang disalahgunakan untuk penggugur kandungan. Sebanyak 5.275 butir," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, Senin (15/8/2023).
Obat itu diamankan dari seorang terpidana bernama Mochamad Isa. Yang bersangkutan telah divonis bersalah dan dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita musnahkan karena kasusnya sudah inkrah dan pelakunya sudah dijatuhi vonis," kata Sucitrawan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Jember dr. Koeshar Yudyarto mengatakan, mesoprotol (cytotec) sebenarnya obat untuk membantu proses persalinan. Namun kemudian disalahgunakan untuk aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Untuk menghentikan kasus pendarahan. Tapi masalahnya obat ini disalahgunakan untuk proses aborsi. Tadi banyak yang dimusnahkan karena menjadi barang bukti," kata Yudyarto yang juga hadir dalam proses pemusnahan.
Menurut Yudyarto, obat tersebut legal jika dibeli dengan disertai resep dokter. Namun menjadi ilegal jika dijual bebas tanpa resep dokter. Apalagi kemudian disalahgunakan.
"Obat ini legal jika dibeli dengan resep dokter. Tapi yang sekarang dimusnahkan ini ya yang disalahgunakan. Makanya jadi ilegal," tandasnya.
Selain memusnahkan ribuan butir obat penggugur kandungan, Kejari juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya. Di antaranya pil koplo, ganja, sabu ekstasi dan rokok tanpa cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus yang sudah inkrah dan melewati masa persidangan September 2022 hingga Juni 2023. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
(abq/iwd)