Jelang Sidang Pledoi Susanto Dokter Gadungan, Jaksa: Tak Ada Penyesalan

Jelang Sidang Pledoi Susanto Dokter Gadungan, Jaksa: Tak Ada Penyesalan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 22 Sep 2023 16:23 WIB
Susanto dokter gadungan dituntut 4 tahun penjara
Susanto, dokter gadungan saat sidang online di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa dokter gadungan, Susanto bakal menjalani sidang lanjutan pada Senin (25/9). Ia bakal menyampaikan pembelaannya di sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, belum diketahui pasti apakah Susanto bakal menyampaikan pembelaan secara tertulis atau lisan. Sebab, ia tak didampingi penasihat hukum, serta tak mempunyai alat tulis di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Kasintel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra angkat bicara terkait hal itu. Ia menyatakan bakal menjawab pembelaan Susanto sesuai dengan apa yang disampaikan dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pembelaan yang bersangkutan meminta alat tulis, tapi kalau ingin disampaikan secara lisan juga tidak masalah, itu hak dari terdakwa," kata Jemmy saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (22/9/2023).

Jemmy menerangkan sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi adalah hak dari Susanto. Menurutnya, disampaikan lisan atau tertulis tak menjadi persoalan bagi jaksa.

ADVERTISEMENT

"Apabila disampaikan tertulis, maka akan kami jawab secara tertulis juga, tapi kalau lisan ya kita sesuaikan," ujarnya.

Meski begitu, ia memastikan tak ada pertimbangan atau hal yang meringankan pidana dari Susanto. Meski ia mengakui dan menyesali perbuatannya usai pembacaan tuntutan.

"Yang perlu diingat, tidak ada hal yang meringankan pidananya yang bersangkutan, karena tidak ada penyesalan terhadap perbuatannya," tuturnya.




(abq/dte)


Hide Ads