Siswi SD kelas 1 di Banyuwangi berusia 7 tahun jadi korban pemerkosaan seorang pemuda. Pelaku tak lain masih tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial MNA (19) warga Kecamatan Banyuwangi. Sedangkan korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena pendarahan.
Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kami amankan, setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja Senin (25/09/2023).
Agus menjelaskan pelaku melakukan pemerkosaan pada Sabtu (23/9) di rumah korban berkali-kali sejak siang hingga sore. Saat itu kedua orang tua korban sama-sama bekerja dan hanya ditemani adiknya yang masih berusia 5 tahun.
Menurut Agus, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami pendarahan di kemaluannya. Ibu korban yang mengetahui hal ini langsung menghubungi suaminya yang saat itu juga dalam posisi bekerja.
Mendengar kabar tersebut ayah korban langsung bergegas pulang untuk memeriksakan anaknya. Korban saat itu juga dibawa ke RSUD Blambangan.
"Di sana, ayah korban melihat anaknya dalam kondisi pendarahan parah. Tanpa pikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan," terang Agus.
Saat ditanya kedua orang tuanya, korban sempat berbohong dengan mengaku dicakar kucing, namun setelah didesak dan mengaku kesakitan akhirnya korban mengaku bahwa telah diperkosa oleh pelaku.
"Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku tidak mengelak jika telah menyetubuhi korban," beber Agus.
Menurut Agus, setelah mengetahui pemerkosaan itu, orang tua korban kemudian berupaya mencari pelaku. Beberapa jam kemudian pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri.
Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi. "Pelaku kini telah kami tahan," sambung Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Agus.
(abq/iwd)