Remaja di Banyuwangi Diperkosa Teman Curhatnya

Remaja di Banyuwangi Diperkosa Teman Curhatnya

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 19 Jul 2023 04:00 WIB
Pelaku pemerkosaan remaja di Banywungi saat diperiksa
Foto: RD, pelaku pemerkosa remaja di Banywungi saat diperiksa (Dok. Istimewa)
Banyuwangi -

Sudah jatuh tertimpa tangga, niat hendak meminta tolong ke teman karena mengalami masalah keluarga, remaja perempuan berusia 17 Tahun di Banyuwangi malah jadi korban pemerkosaan. Pelaku justru adalah teman yang dicurhati tersebut.

Pelaku pemerkosaan berinisial RD (24). Pelaku tak lain merupakan teman dekat korban sendiri.

Pemerkosaan yang dialami korban terjadi pada Minggu (18/7). Saat itu, korban menelepon ke pelaku dan menceritakan persoalan keluarga yang dialaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menceritakan persoalan itu, korban mengutarakan niatnya untuk kabur dari rumah dan minta dicarikan penginapan atau hotel. Pelaku sempat menawarkan untuk menginap di rumahnya tapi ditolak oleh korban.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban lalu mendatangi tersangka dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk diantar ke penginapan. Namun tak disangka, temannya itu malah memperkosa korban di hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lokasi pemerkosaan itu di salah satu hotel di Kecamatan Srono," kata Kapolsek Srono AKP Junaedi, Selasa (18/7/2023).

Junaedi menambahkan korban sempat melakukan penolakan saat dirayu hendak disetubuhi. Namun pelaku terus melancarkan rayuan hingga nekat memperkosa korban.

"Sebelum tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, korban sempat menolak. Namun korban terus dibujuk dan dirayu hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi," kata Junaedi.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban langsung mengadu kepada keluarga dan melaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap.

"Kami akhirnya melakukan proses tindak lanjut dari kejadian itu dan menangkap tersangka," ujar Junaedi.

Untuk melengkapi pemeriksaan, Polsek Srono juga telah mengumpulkan alat bukti, antaranya lain hasil visum korban dan pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi.

Karena korban masih di bawah umur, tersangka diancam dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.




(abq/iwd)


Hide Ads