Susanto, terdakwa kasus dokter gadungan PHC meminta alat tulis untuk menulis permohonan keringanan hukumannya. Susanto sendiri dituntut jaksa 4 tahun bui dan akan menjalani sidang pembelaan Senin (25/9).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menanggapi permintaan Susanto tersebut. Menurutnya permintaan itu seharusnya diajukan ke pihak Rutan Kelas 1A Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
"Alat tulis minta ke rutan, minta dibantu rutan. Dari PN Surabaya cuma ada laptop," kata Agung, Kamis (21/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan sidang Susanto sendiri selama ini digelar secara online atau telekonferensi. Rencananya sidang online akan tetap digelar hingga agenda terakhir atau putusam. "Sidang masih online, begitu rencananya," ujar Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter gadungan PHC Susanto dengan pidana 4 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim Susanto menangis memohon keringanan dan menyebut tak ada alat tulis untuk menulis permohonan keringanan di Rutan tempat dia ditahan.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto saat mengikuti sidang tuntutan dari Rutan Medaeng, Senin (18/9/2023).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan bahwa terkait pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Susanto secara tertulis, dia tegaskan bahwa itu adalah haknya sebagai terdakwa.
"Itu hak dari terdakwa. Silakan. Tentu akan kami jawab tertulis kalau tertulis. Kalau lisan ya kami pertimbangkan secara lisan atau cukup tertulis juga," ujarnya kepada detikJatim.
(abq/iwd)