Dendi Syaimam tak kapok melakukan aksi peretasan. Usai meretas situs Bawaslu pada 2018, ia kembali meretas situs pemerintahan lainnya. Kali ini, yang disasar yakni situs Balitbang Jatim.
Dendi meretas situs https://inforapat.bawaslu.go.id dengan modus defacing atau hacking. Saat itu, Dendi mengubah tampilan situs Bawaslu menjadi tampilan ilustrasi kartun bertuliskan dengan tulisan 'Zaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan'.
Seolah tak kapok, ia kembali meretas situs Balitbang Jatim menjadi laman perjudian atau slot gacor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diretas, ketika ada yang klik website tersebut akan direct ke website slot gacor," ujar saksi, Rio Loliestiono dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).
Saksi yang merupakan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000 usai meretas situs balitbang.jatimprov.go.id.
Berdasarkan keterangan dari saksi kedua yang turut diperiksa, Arvin Rizky Fristiawan mengungkapkan, terdakwa melakukan aksi peretasan dengan tujuan untuk menaikkan rating website perjudian.
"Dia (Dendi) juga memiliki sertifikasi cyber security yang dikeluarkan salah satu lembaga asal Amerika," tambah Rio.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan di rumah terdakwa di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kelurahan/Desa Babat Kecamatan Legok, Tangerang, Banten, polisi menggeledah sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya seperangkat komputer, 1 unit laptop, dan 3 unit handphone.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pidana Pasal 46 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(hil/dte)