Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim menangkap dua pelaku peretasan situs pascasarjana ITS dan Pemprov Jatim. Satu dari dua pelaku ternyata juga pernah membobol situs Bawaslu RI.
Kedua pelaku adalah AT (27) warga Cirebon, Jawa Barat dan MA alias Mr Cakil (23) warga Tanggerang. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Salah satu dari mereka merupakan seorang residivis yakni Mr Cakil.
"Dan tersangka MA ini sama modus operandinya melakukan peretasan situs-situs milik pemerintah, swasta dan perorangan sejak tahun 2021. Bahkan pernah menjadi residivis di tahun 2018 karena berhasil meretas (situs) Bawaslu," ungkap Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Arman saat rilis di Polda Jatim, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menyebut imbalan yang diberikan kepada kedua tersangka ini berbeda. Jika Tersangka AT satu kali meretas sub domain website mendapatkan imbalan Rp 200 ribu. Sedangkan MA alias Mr Cakil ini mendapatkan imbalan Rp 10 juta perbulan.
"Dan gaji yang diperoleh MA ini, berkisar Rp 10 juta perbulan dari situs judi online, yang berhasil diiklankan oleh yang bersangkutan," ujar Arman.
Atas kejahatan yang mereka dilakukan kedua tersangka di jerat Pasal UU No 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahum dan denda maksimal 10 miliar," tandas Arman.
(dnp/iwd)