Dua pelaku peretasan situs milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemprov Jatim diamankan Polda Jatim. Keduanya berdalih melakukan peretasan ini untuk meningkatkan SEO situs judi.
Kedua pelaku yakni berinisial AT (27) warga Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias MC atau Mr Cakil (23) warga Tangerang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim.
Kedua pelaku terbukti melakukan peretasan website https://jatimprov.go.id/ danbhttps://tpka.its.ac.id/. Dua pelaku berdalih tujuan peretasan ini untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) situs judi online. Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pendalaman yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka AT. Terungkap alasannya meretas situs website milik kampus. Arman menyebut, modus operandi yang dilakukan AT ini untuk menaikkan SEO dari situs judi online tersebut.
"Untuk menaikkan SEO," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (31/5/2023).
Selain itu, para pelaku yakin saat meretas situs website milik pemerintah, domainnya tidak akan diblokir. Selain itu, juga mudah diakses oleh para member judi online.
"Kenapa melakukan peretasan kepada situs resmi milik pemerintah, karena diyakini oleh para member, jika melakukan peretasan situs milik pemerintah itu biasanya tidak diblokir. Sehingga apabila mereka ini melakukan maka akan menaikkan SEO-nya (judi online) tidak akan diblokir, dan para pemburu situs judi online bisa selalu membuka situs tersebut," ungkap Arman.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan dan 2 laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak Video 'Hacker Peretas Situs ITS-Pemprov Jatim Ditangkap, Pernah 'Bobol' Bawaslu':