Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi LNG Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Kabar Nasional

Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi LNG Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Anisa Indraini - detikJatim
Rabu, 20 Sep 2023 11:52 WIB
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Foto: Yogi Ernes/detikcom
Surabaya -

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi LNG (liquefied natural gas) atau gas alam cair. Ia merugikan negara mencapai Rp 2,1 triliun, dan langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari detikFinance.

Kasus korupsi LNG ini berawal saat Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk mengatasi defisit gas di Indonesia pada 2012. Karen sebagai Dirut Pertamina 2009-2014 mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya Corpus Christi Liquefaxcition (CCL) perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli menjelaskan Karen berperan dalam hal itu hingga merugikan negara mencapai Rp 2,1 triliun. "Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli.

Karen juga diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian menyeluruh. "Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

Keputusan yang diambil Karen juga bertentangan dan melawan persetujuan pemerintah saat itu. "Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu," ungkap Firli.

Bantahan Karen

Karen membantah menyebabkan kerugian negara dan menyebut kerugian terjadi karena dampak pandemi COVID-19. Menurutnya, Pertamina tidak mengalami kerugian akibat pengadaan LNG, justru perseroan mengalami untung pada 2018.

"Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan masa pandemi tahun 2020 dan 2021. Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU," jelas Karen.

Ia juga membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya merupakan aksi korporasi.

"Saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30%. Terus inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014," paparnya.




(irb/fat)


Hide Ads