Karen Agustiawan, Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Karen diperiksa sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen pun langsung ditahan KPK. Sebagaimana dipantau detikNews di gedung KPK, Jakarta Selatan, Karen telah mengenakan rompi tahanan.
"Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri,Selasa (19/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
Sebelumnya, status tersangka Karen ini sempat diungkapkan oleh Dahlan Iskan saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair PT Pertamina.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9), mantan Menteri BUMN itu menyebut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah menjadi tersangka kasus itu.
"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat itu.
"Bu Karen yang tersangka itu ya?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Dahlan.
(dpe/iwd)