Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter gadungan PHC Susanto dengan pidana 4 tahun penjara. Kepada Majelis Hakim Susanto menangis memohon keringanan dan menyebut tak ada alat tulis untuk menulis permohonan keringanan di Rutan tempat dia ditahan.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto saat mengikuti sidang tuntutan dari Rutan Medaeng, Senin (18/9/2023).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyatakan bahwa terkait pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan Susanto secara tertulis, dia tegaskan bahwa itu adalah haknya sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak dari terdakwa. Silakan. Tentu akan kami jawab tertulis kalau tertulis. Kalau lisan ya kami pertimbangkan secara lisan atau cukup tertulis juga," ujarnya kepada detikJatim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana bagi Susanto yang telah menipu banyak pihak.
Jemmy selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Perak membenarkan bahwa seluruh hal yang meringankan dokter gadungan itu selaku terdakwa memang tidak ada. Menurutnya, justru lebih banyak hal yang memberatkan dakwaan.
"Hal-hal yang memberatkan karena dia adalah residivis, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, menikmati hasil pidananya, dan menimbulkan penderitaan pada masyarakat," kata Jemmy.
Dengan yakin Jemmy juga menegaskan kembali bahwa tidak adanya rasa penyesalan dan rasa bersalah pada Susanto, terbukti dari dirinya mengulangi lagi perbuatannya, menurutnya justru akan memperberat dakwaan di persidangan.
"Tidak ada hal yang meringankan, karena tidak ada penyesalan dan bersalah terhadap perbuatannya," imbuh dia.
(dpe/iwd)