Susanto telah menjalani serangkaian proses hukum pidana setelah aksinya menjadi dokter gadungan terbongkar. Termasuk proses sidang yang telah bergulir di PN Surabaya.
Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Susanto bakal menjalani sidang tuntutan. Tepatnya pada Senin (18/9/2023) mendatang.
"Senin (18/9/2023) lusa ini, Susanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan penuntutan adalah Ugik Ramantyo," kata Jemmy saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (16/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy menjelaskan pihaknya bakal melakukan tuntutan maksimal. Sebab, Susanto dianggap terbukti melakukan aksinya berulang kali dan pernah dipidana terkait kasus serupa.
"Kami upayakan tuntutan maksimal karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata. Ia mengatakan sidang akan digelar secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya.
"Hakimnya diketuai Pak Tongani, agendanya tuntutan di Ruang Tirta, sekitar pukul 11.00 WIB," tuturnya.
Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Susanto menscan ulang data tersebut dan mengganti foto asli dengan fotonya. Susanto lolos seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama dua tahun. Ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
Aksi Susanto terbongkar saat PT PHC hendak memperpanjang kontraknya. Saat itulah manajemen menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan Susanto.
Setelah diperiksa, barulah ketahuan data yang digunakan Susanto sebenarnya milik dr Anggi Yurikno, seorang dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.
(irb/fat)