Sejoli Jual Bayi di Malang Rp 18 Juta, Tapi Hanya Terima Rp 6,5 Juta

Sejoli Jual Bayi di Malang Rp 18 Juta, Tapi Hanya Terima Rp 6,5 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 15 Sep 2023 20:55 WIB
Perdagangan bayi di Malang
Pengungkapan perdagangan bayi di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Sepasang kekasih asal Sukoharjo, Jawa Tengah tega menjual bayinya sendiri yang merupakan hasil hubungan gelap melalui sindikat di media sosial. Polisi mengungkapkan setiap bayi yang dijual dihargai Rp 18 juta.

Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan harga biasanya dipatok dari admin grup Facebook mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

"Pada saat itu admin grup mematok tarif harga adopsi dari sebesar Rp 8 juta sampai dengan Rp 18 juta," beber Danang saat press release, Jumat (15/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari harga tersebut, lanjut Danang, orang tua bayi hanya mendapatkan uang Rp 6,5 juta. Sedangkan sisanya dipotong oleh admin. Bayi baru dikirim ke kota pemesan jika transaksi sudah deal.

Sedangkan pengiriman bayi biasanya dilakukan oleh seorang perantara yang akan menerima Rp 3 juta. Tugas perantara yakni mengambil bayi dari orang tua hingga mengirimkan ke kota pemesan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka LA kemudian mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang," jelas Danang.

Sebelumnya, pasangan kekasih asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena tega menjual bayi hasil hubungan gelapnya. Sejoli itu menjual bayi yang masih berusia 2 hari dengan harga Rp 6,5 juta.

Kedua sejoli tersebut berinisial MF (21) dan AG (20). Keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan selain dua tersangka sejoli, pihaknya juga mengamankan perempuan berinisial LA (45) warga Surabaya.

"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/9/2023).




(abq/iwd)


Hide Ads