Pasangan kekasih asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena tega menjual bayinya sendiri. Bayi itu adalah hasil hubungan gelap mereka. Sejoli itu menjual bayinya yang masih berusia 2 hari.
Kedua sejoli tersebut berinisial MF (21) dan AG (20). Keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan selain dua tersangka sejoli, pihaknya juga mengamankan perempuan berinisial LA (45) warga Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/9/2023).
Danang menuturkan pengungkapan perdagangan bayi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dalam informasi tersebut disebutkan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi penjualan bayi yang hendak diantarkan ke Kota Malang.
"Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang. Bayi dengan ari-ari masih menempel itu kemudian dibawa ke Kota Malang," kata Danang, Jumat (15/9/2023).
Namun belum sampai diantarkan, LA langsung ditangkap. LA ditangkap petugas lingkungan bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat di lingkungan setempat.
Kasus ini pun kemudian ditangani Polresta Malang Kota. Danang menyebut pengungkapan kasus penjualan bayi berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. "Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat," tandas Danang.
(abq/iwd)