Kasus sindikat perdagangan bayi terjadi di Kota Malang diungkap. Tiga pelaku terdiri dari dua orang tua bayi dan seorang perantara atau makelar diringkus.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan perdagangan bayi ini terungkap berkat peran serta masyarakat yang melapor.
Saat itu, pihaknya menerima laporan bahwa adanya perdagangan bayi di sebuah grup Facebook bernama Adopsi Bayi Baru Lahir. Pada kolom komentar disertakan link Grup WhatsApp dengan nama Grup Adopter dan Bumil Amanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menambahkan grup Facebook tersebut rupanya kedok saja. Sebab dalam grup WhatsApp yang ditautkan terungkap ada bayi yang siap diadopsi (dijual) yang disertai foto.
"Kasus ini terungkap berkat peran serta masyarakat," kata Danang saat press release di Mapolresta Malang, Jumat (15/9/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Danang, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dan diketahui LA yang menjadi perantara mengambil bayi hasil hubungan gelap sejoli MF dan AG dari Sukoharjo, Jateng dan hendak dikirim ke Malang.
"Tersangka LA mengambil bayi dari dua tersangka AG dan MF, dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta. Bayi masih menempel ari-arinya itu kemudian dibawa ke Kota Malang," jelas Danang.
Sebelumnya, pasangan kekasih asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena tega menjual bayi hasil hubungan gelapnya. Sejoli itu menjual bayinya sendiri yang masih berusia 2 hari.
Kedua sejoli tersebut berinisial MF (21) dan AG (20). Keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan selain dua tersangka sejoli, pihaknya juga mengamankan perempuan berinisial LA (45) warga Surabaya.
"Tersangka AG dan tersangka MF merupakan orang tua dari bayi perempuan yang dijual. Sementara tersangka LA adalah perantara," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (15/9/2023).
(abq/iwd)