Polisi menangkap seorang pengedar sabu dan pil ekstasi di Surabaya. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 0,39 gram dan 400 butir ekstasi.
Tersangka berinisial MS (28) warga Tragah, Bangkalan. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada bulan Desember tahun lalu di sebuah kamar kos di Dukuh Pakis, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram dan jaket warna hitam empat poket plastik klip berisi pil warna coklat berlogo Gucci yang diduga Narkotika jenis ekstasi," kata Daniel, Selasa (3/1/2022).
Dari pengakuan tersangka, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang yang masih dalam pengejaran di kawasan Suramadu. Sedangkan barang bukti pil ekstasi didapat dengan cara ranjau di kawasan Mojokerto.
Lebih lanjut, Daniel menyebut tersangka juga mengedarkan barang haram itu dengan cara meranjau di berbagai kota seperti Surabaya dan Pasuruan dan Malang. Dengan upah ratusan ribu sekali meranjau narkotika.
"Tersangka MS, awalnya dapat 1.000 butir pil ekstasi, kemudian sudah diranjau sebanyak 500 butir di daerah Pasar lawang, Malang," tandas Daniel.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
(abq/iwd)