Polisi membongkar home industry pil ekstasi. Satu tersangka bernama Sandy KB (35) warga Desa Tumapel, Dlanggu, Mojokerto diamankan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka ditangkap Senin (12/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di Nginden Intan Timur Kota Surabaya.
Menurut Kusumo, pengungkapan produksi pil ekstasi ini berawal dari laporan paket yang diduga berisi prekusor dari Bea dan Cukai Juanda. Saat dicek, paket tersebut berisi bahan-bahan utuk membuat pil ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium benda tersebut berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil ekstasi," kata Kusumo, Selasa (20/12/2022).
Selanjutnya polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju. Namun ternyata alamat tersebut fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos.
Kemudian, pada hari Rabu (14/12) ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan/pembayaran biaya administrasi. Namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang driver ojek online yang mengambil paketan tersebut. Driver ojol itu kemudian dibuntuti hingga ke alamat yang dituju.
Ternyata ojol tersebut mengirim paketan itu ke seseorang di halaman sebuah minimarket di Nginden Intan Timur, Surabaya. Penerima paket itu adalah Sandy KB. Sandy pulalah yang membayar administrasi paket tersebut namun tak membawanya dan malah menyuruh driver ojol yang tak tahu apa-apa tentang kasus ini
Sandy kemudian dikeler ke rumah kontrakannya di Nginden Intan Timur. Di tempat itu ditemukan bahan dan alat pembuat ekstasi.
"Ditemukan barang bukti berupa alat-alat pencetak pil, serta bahan baku yang lain," jelas Kusumo.
Dari pengakuan tersangka bahan baku berupa MDP2P seberat 1.077 gram didapat dari China dengan cara membeli secara online. Tersangka telah membuat pil ekstasi ini kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Namun hasil produksinya sering gagal.
"Dari pengakuan tersangka selama 6 bulan baru berhasil memproduksi 60 pil ekstasi. Dari pengakuannya dia sering gagal produksi. Hasil produksi dijual ke rekan-rekannya," terang Kusumo.
"Tersangka dijerat Pasal 129 huruf a, b, c, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar," tandas Kusumo.
Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Jatim I Aruli mengatakan terbongkarnya pengiriman bahan produksi ini berawal dari informasi dari Bea Cukai di Jakara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan Polresta Sidoarjo.
"Kemudian kami bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara, untuk memberikan informasi ada pengiriman MDP2P seberat 1.077 gram. Selain itu kami juga bekerja sama dengan pihak Polresta Sidoarjo. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang tersebut salah satu bahan baku pembuatan pil ekstasi," tandas Aruli.
(abq/iwd)