MA Anulir Vonis Sambo, Wapres: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Putusan Pengadilan

MA Anulir Vonis Sambo, Wapres: Pemerintah Tak Boleh Intervensi Putusan Pengadilan

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 11 Agu 2023 00:15 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin di Tuban (Foto: Ainur Rofiq)
Tuban -

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Wapres Ma'ruf Amin menyebut pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan.

"Oh Sambo, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu. Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun juga kasasi," ujar Ma'ruf Amin di komplek Masjid KH Hasyim Ashari Ma'had Bahrul Huda Tuban, Kamis (10/8/2023).

Karena putusan terhadap Sambo adalah putusan hukum, Ma'ruf mengatakan bahwa siapapun yang merasa tidak puas dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya silakan kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," imbuh Ma'ruf.

Usai meresmikan masjid di komplek sekolah BAS, Wapres Ma'ruf Amin bersama KH Fatkhul Huda, Wagub Emil Dardak, dan rombongan langsung kembali ke kediaman rumah Bupati Tuban untuk melakukan ramah tamah dan istirahat sambil menunggu waktu puncak haul Sunan Bonang ke -514.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads