Kasus pesta minuman keras (miras) di Pasuruan yang menyebabkan tujuh orang tewas menemui titik terang. Polisi memastikan tidak ada kandungan bahan kimia asing dalam miras yang ditenggak para korban.
Kepastian ini diperoleh dari hasil uji laboratorium sampel miras yang diamankan di lokasi dan diperkuat dengan hasil autopsi jenazah salah satu korban.
"Kandungan zat dalam minumannya masih kategori normal. Di tubuh korban juga tidak ada zat lain selain kandungan di minuman," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya polisi mencurigai kematian mendadak tujuh warga Kecamatan Bangil ini akibat campuran zat kimia berbahaya dalam miras. Seperti anti-nyamuk atau bahan lain yang biasanya dioplos ke dalam miras. Namun itu tidak terbukti.
"Mungkin mereka minum-minumnya pas kondisi badan tidak fit. Yang ditemukan di TKP miras jenis anggur merah, bir dan McDonald," jelas Bayu.
Menurut Bayu, dokter menyebut para korban ini mengalami gejala sesak nafas, nyeri dada hingga kejang, sebelum meninggal.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tewas usai pesta miras di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Sabtu (13/5/2023) malam. Mereka tewas dalam waktu tidak bersamaan mulai Senin (15/5) hingga Selasa (16/5).
Dalam kasus ini, dua perempuan penjual miras untuk pesta miras maut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mereka melanggar izin edar.
(abq/iwd)