Mario Dandy Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur!

Kabar Nasional

Mario Dandy Resmi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur!

Wildan Noviansah - detikJatim
Senin, 03 Jul 2023 20:10 WIB
Terdakwa AG menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini. AG hadir secara langsung di ruang sidang namun sidang digelar secara tertutup.
Mario Dandy. (Foto: Fandi Akbar/detikcom)
Surabaya -

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status laporan AG (15) terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke tahap penyidikan. Mario Dandy pun ditetapkan tersangka terkait laporan itu.

"Iya sudah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan sebagimana dilansir detikNews, Senin (3/7/2023).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).

Mangatta menambahkan bahwa dalam pelaporan itu telah dilampirkan barang bukti yang ada. Baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan, salah satunya adalah putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya masih fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Saat ini AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan itu.

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG!. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/fat)


Hide Ads