Sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sampai di tahap vonis. Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat dalam penganiayaan itu.
Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya dilansir dari detikNews, Kamis (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas vonis tersebut, Shane menyatakan akan mengajukan banding. Mulanya, hakim ketua Alimin Ribut Sudjono mempersilakan Shane berkonsultasi dengan pengacaranya terkait vonis 5 tahun penjara itu. Hakim mengatakan Shane berhak menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
"Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat pikir-pikir, menerima, maupun mengajukan upaya banding," kata hakim Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Kami mau berunding dulu, Majelis," sahut pengacara Shane.
"Baik, silakan," kata hakim Alimin.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara, Shane memutuskan mengajukan banding.
"Saya mau banding, Yang Mulia," jelas Shane.
(dpe/fat)