Sindikat Rokok Ilegal Jaringan Madura-Grobogan Dibongkar

Kabar Daerah

Sindikat Rokok Ilegal Jaringan Madura-Grobogan Dibongkar

Angling Adhitya Purbaya - detikJatim
Senin, 07 Agu 2023 18:53 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengungkap jaringan rokok ilegal asal Madura. Empat orang ditangkap, 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan, Senin (7/8/2023).
Jaringan rokok ilegal yang dibongkar di Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Surabaya -

Jaringan rokok ilegal asal Madura dibongkar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang. Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal diamankan dan 4 orang ditangkap.

Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan akhir Juli lalu pihaknya mencegah perjalanan truk di Tol Banyumanik Kota Semarang membawa rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

"Dari penindakan ada 60 koli rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.413.000 batang dengan nilai barang Rp 1.773.315.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 1.215.374.885. Seharusnya ini dilengkapi pita cukai," kata Bier dilansir dari detikJateng, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dari penangkapan itu diamankan 4 orang berinisial JMD (40) selaku sopir, ARS (28) sebagai penyedia rokok ilegal, JND (50) sebagai pengatur pengiriman, dan ALN (20) kernet truk sekaligus anak JND yang turut terlibat.

"Mereka sekarang ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai. Dalam melakukan penyidikan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Semarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bier mengungkapkan bahwa JND diduga berkaitan dengan kasus yang diungkap di Grobogan pada November 2022.

Dari pengungkapan itu diamankan 4 tersangka yakni S dan E sebagai distributor utama, DRS sebagai sales besar, dan DRM sebagai penjual yang diduga kelompok jaringan.

"Yang dari Grobogan ada empat tersangka, juga diamankan kendaraan roda empat dan dua. Ada yang diputus 1 tahun 2 bulan, 1 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 5 bulan," jelasnya.

Soal kasus yang baru diungkap, Bier mengungkapkan para pelaku mendapat rokok ilegal dari Madura lalu melintasi Semarang kemudian dikirim ke Jakarta dan Sumatera. Pabrik rokoknya masih didalami.

"Pengakuan dari Madura, keempatnya dari sana. Jadi sementara dari pengakuan pengepul ambil dari beberapa pabrikan terus dia langsung kirim. Pabrik masih pendalaman. Di sini (Semarang) melintas dari Jawa Timur, tujuannya Sumatera," kata Bier.

Para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 UU 11/1995 sebagaimana diubah dengan UU 39/2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo mengatakan puas tidaknya vonis para pelaku peredaran rokok ilegal sudah ada standarnya.

"Puas tidak puas ada standar. Kalau kurang dari setengah (dari tuntutan) harus banding. Kemarin yang saya lihat ada yang 2 tahunan. Ada denda miliaran, itu bunyi undang-undang. Kalau kurang dari setengah vonis, jaksa wajib banding," kata Agung.




(dpe/iwd)


Hide Ads