Cara Jitu Pemkab Gresik Cegah Jual Beli Rokok Ilegal Secara Online

Cara Jitu Pemkab Gresik Cegah Jual Beli Rokok Ilegal Secara Online

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 31 Agu 2023 19:29 WIB
Pemkab Gresik
Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Jakarta -

Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mempersempit ruang gerak penjual rokok ilegal di Kota Santri tak main-main. Setelah banyak warung atau toko yang terjaring menjual rokok ilegal, para penjual rokok ilegal kini melakukan transaksi melalui online.

"Para pelaku ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjalankan aksinya. Misalnya melalui kegiatan jual beli melalui online dan memasang harga rokok murah. Tentu saja hal ini harus diwaspadai. Jangan mau tertipu harga murah tapi nanti membahayakan kesehatan," kata wakil Bupati Aminatun Habibah, Kamis (31/8/2023).

Melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Gresik mengajak semua instansi termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan Masyakarat untuk memerangi rokok ilegal. Salah satunya melalui kegiatan program Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Kantor Bea Cukai Gresik, Kejaksaan, Kodim 0817 dan Polres Gresik di Hotel Horison. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri 200 peserta dari pemilik warung kopi, pedagang toko kelontong, tokoh masyarakat hingga pelaku UMKM di Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengawasi peredaran rokok ilegal ini. Kita Gempur rokok ilegal tanpa pita cukai. Karena sangat merugikan negara," tambahnya.

Wanita yang akrab dipanggil Bumin ini meminta agar masyarakat dan para pemilik warung dan toko kelontong di Gresik mewaspadai modus operandi pelaku penjual rokok tanpa pita cukai yang kini sudah semakin modern. Kemajuan teknologi membuat pelaku dengan mudah menjual rokok polos.

ADVERTISEMENT

"Terutama masyarakat yang memiliki toko atau warung yang menjual rokok. Jika memang ada yang menawarkan rokok polos atau tanpa dilengkapi pita cukai, bisa segera dilaporkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wandha menyampaikan materi mengenai ancaman denda dan pidana bagi penjual rokok ilegal.

"Denda yang dikenakan kepada penjual rokok ilegal yakni 10 kali lipat dari total barang bukti rokok yang diamankan serta hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkap Alifin.

Ditempat sama, Sekretaris Daerah Pemkab Gresik Achmad Wasil Miftahul Rahman menyebut jika selama ini manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima oleh Pemkab Gresik digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kesehatan di kota wali.

"Setiap tahunnya kami membangun puskesmas dari pemanfaatan DBHCT. Selain itu saat ini Pemkab Gresik tengah mengembangkan lahan pertanian untuk tembakau di Bawean dengan luas 100 hektar," kata Wasil.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyebut jika Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP, Kodim 0817 dan Polres Gresik secara intens menggelar operasi gabungan untuk menindak penjual rokok ilegal. Disebutkan sepanjang Januari hingga Agustus, Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik.

"Dari hasil operasi ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2023," kata Eko.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Soeprapto berkomitmen mewujudkan Gresik bebas rokok ilegal. Selain intens menggelar kegiatan operasi rokok ilegal pihaknya juga meminta masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada yang mengetahui adanya praktek jual beli rokok ilegal.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan nyawa manusia," kata Soerprapto.

(anl/ega)


Hide Ads