Kasek yang Cabuli 5 Siswa di Trenggalek Divonis 6 Tahun Bui

Kasek yang Cabuli 5 Siswa di Trenggalek Divonis 6 Tahun Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 01 Sep 2023 16:01 WIB
pencabulan di trenggalek
Kepala sekolah cabul saat kasusnya dirilis oleh polisi (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan kepala sekolah SD yang melakukan pencabulan sejumlah siswa sesama jenis. Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan vonis terhadap terdakwa AS (50) dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar Kamis (31/8/2023). Hakim meyakini terdakwa AS secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya.

"Hakim memutus enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan," kata Abraham, Jumat (1/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya mengaku vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Menurut Abraham, putusan tersebut didasarkan berbagai pertimbangan termasuk fakta-fakta di persidangan.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyebut beberapa hal yang meringankan terdakwa AS, berlaku sopan selama menjalani proses persidangan dan belum pernah terlibat kasus pelanggaran hukum. Selain itu AS dinilai merupakan guru berprestasi yang telah memberikan manfaat kepada anak didik dan masyarakat.

Di sisi lain hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi pendidikan dan pemerintah serta meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan trauma secara fisik terhadap saksi anak korban, walaupun tidak ada (pencabulan) secara fisik," imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda membenarkan vonis hakim tersebut. JPU masih belum mengambil sikap terkait putusan itu.

"JPU dan terdakwa masih pikir-pikir," kata Rio.

Sebelumnya, terdakwa AS yang saat itu menjadi plt kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Bendungan diduga mencabuli lima siswa sesama jenis.

Dalam menjalankan aksinya, AS berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah. Namun di lokasi tersebut pelaku justru melakukan tindak pidana pencabulan. Parahnya, salah satu korban diduga telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun.

Kasus asusila itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang suka marah dan tempramental. Setelah dilakukan pendekatan, korban mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual dari kepala sekolah.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads