Polisi mengungkap modus pencabulan yang dilakukan AS, guru sekaligus kepala SD di Kecamatan Bendungan terhadap 5 siswa sesama jenis. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap lima siswanya dalam rentang empat tahun terakhir. Seluruh korban dicabuli pelaku di dalam ruang perpustakaan.
"Modusnya itu, tersangka AS berpura-pura memanggil korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan. Namun saat di dalam ruangan, pelaku justru mencabuli korban," kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban setelah dilakukan pencabulan. "Ada beberapa yang dikasih uang Rp 5 ribu, tapi ada juga yang tidak diberi," imbuhnya.
Namun saat diperiksa penyidik, pelaku masih sempat membela diri. Ia berdalih aksinya tersebut bukan tindakan pencabulan, namun hanya untuk menghangatkan tubuhnya.
"Pelaku berdalih karena kedinginan," imbuhnya.
Agus menjelaskan perbuatan cabul AS akhirnya terbongkar setelah salah satu siswa menceritakan perlakuan itu kepada orang tuanya.
Kasus tersebut pelaku akhirnya dilaporkan ke kantor Polisi. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Trenggalek. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
(dpe/iwd)