Terdakwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Muh. Samanhudi Anwar menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Namun sidang tuntutan ditunda.
Dari pantauan detikJatim, eks Wali Kota Blitar itu menjalani sidang secara daring. Ia mengenakan rompi tahanan warna merah dan peci hitam, lalu mendengarkan sidang secara online dari ruang tahanan.
Namun, sidang tuntutan siang ini ditunda. Sebab, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin, tuntutan belum siap, yang mulia," kata tim JPU Basuki dan Syahril saat sidang secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan sidang ditunda. Abu mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 WIB.
"Setelah bermusyawarah diupayakan dan ditunda Selasa (5/9/2023) pagi ya jam 09.00 WIB agar pembacaan tuntutan tidak terlalu lama," tandas Abu.
Diketahui, Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi ditangkap polisi berkaitan dengan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Samanhudi diduga sebagai otak di balik perampokan rumdin tersebut.
Samanhudi mengenal para pelaku saat ia dipenjara karena kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku sakit hati karena aksinya dilaporkan Santoso hingga memberi bocoran pada residivis penjahat untuk melakukan aksi perampokan rumah dinas.
(pfr/iwd)