Penyelidikan kasus siswa MTs bernama MHN yang tewas diduga karena dianiaya terus diselidiki polisi. Belasan orang saksi diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 17 orang saksi yang terdiri dari para santri dan pengajar. Selain itu, kata Anton, pihaknya juga telah memintai keterangan dari orang tua korban.
"Sampai hari ini ada 17 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan," kata Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah saksi yang diperiksa itu, kata Anton, dimungkinkan bertambah seiring penyelidikan yang masih berlangsung. Satreskrim Polres Lamongan, ujarnya, telah membentuk tim untuk penanganan perkara yang terdiri dari Unit 1 hingga 5.
"Jadi Satreskrim Polres Lamongan telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus yang terdiri unit-unit yang ada Satreskrim," katanya.
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Anton mengaku belum tahu pasti. Materi itu merupakan ranah penyidik. Anton juga menyebutkan bahwa hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung.
"Pemeriksaan terhadap para saksi ini masih cukup panjang dan penyelidikan juga masih berlangsung," tandasnya.
Seperti diketahui, seorang santri salah satu pondok pesantren di Lamongan meninggal diduga karena dianiaya. Korban berinisial MHN (15) merupakan warga Sidayu Lawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.
(dpe/iwd)