Kasus asusila di pondok pesantren yang ada di Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya terbongkar. Pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga santriwati oleh pimpinan ponpes berinisial IK (52) itu akhirnya terbongkar setelah berlangsung selama 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Handam menyatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada salah seorang saksi. Kejadian ini pun sampai ke telinga orang tua korban.
"Korban curhat kepada salah seorang saksi sehingga saksi inilah yang memberitahukan kejadian kepada orang tua korban," kata Handam dilansir dari detikSulsel, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua korban pun melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sorong pada Senin (28/8). Sehari kemudian, ada dua korban lain yang turut melaporkan perbuatan pelaku pada Selasa (29/8).
"Ada dua laporan polisi dari orang tua dan korban lainnya. Pertama pada 28 Agustus dan kedua pada 29 Agustus. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur dan satu perbuatan cabul," terangnya.
Handam menuturkan korban dicabuli saat masih duduk di bangku madrasah tsanawiyah (SMP), kemudian pada pertengahan 2017 dilakukan persetubuhan. Korban mengaku sudah dua kali diperkosa.
"Berdasarkan pengakuan korban, pencabulannya sejak korban di bangku madrasah tsanawiyah (SMP), kemudian pertengahan 2017 saat korban sudah madrasah aliyah (SMA) dilakukan persetubuhan," tuturnya.
"Saat terjadinya persetubuhan, usia korban masih 16 tahun. Pengakuan korban, sejauh ini dirinya sudah dua kali disetubuhi," tambah Handam.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandari menuturkan pelaku mencabuli dan menyetubuhi santriwati selama 2014-2020. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di waktu berbeda.
"Dua korban ini melaporkan bahwa dia telah dilakukan pencabulan pada waktu duduk di bangku SMP. Kemudian korban ketiga melaporkan juga dicabuli pada Februari hingga Maret 2020 dengan terlapor yang sama dari pondok pesantren yang sama juga," urai Yohanes.
Yohanes menuturkan korban diancam oleh pelaku saat dicabuli dan disetubuhi. Namun Yohanes belum detail menyebut ancaman yang dimaksud.
"Mereka mendapatkan ancaman bahwa akan dibuka aibnya, sehingga membuat korban takut melaporkan," tuturnya.
Pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini. Penyidik juga masih akan mendalami keterangan pelaku.
"Laporan mereka pun masih kami lakukan pendalaman motifnya apa kenapa baru dilaporkan sekarang ya, mungkin ada peristiwa-peristiwa antara pimpinan pondok pesantren dengan para korban," jelas Yohanes.
Sementara itu, pelaku IK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pun langsung ditahan di Mapolres Sorong pada Rabu (30/8).
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK (52), pimpinan pondok pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(dpe/dte)