Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan bahkan mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat FR (18), warga Waru, Sidoarjo. FR 2 kali berhubungan badan dengan santriwati asal Driyorejo, Gresik yang masih di bawah umur pada Maret dan Juni 2022.
Dua kali perbuatan asusila itu dilakukan FR dengan menyewa kamar vila di kawasan wisata Pacet dengan tarif sangat murah, yakni hanya Rp 100 ribu. Ketika itu, pelaku masih berusia 17 tahun. Sedangkan korban yang notabene adalah kekasih pelaku, baru berusia 16 tahun.
Setelah menerima informasi kasus ini dari wartawan, barulah Zainul menyatakan akan bertindak. "Kalau ada aduan gini segera kami rencanakan penertiban. Yang jelas kalau ke sana nanti operasi gabungan, pasti kami mengajak kepolisian dan TNI," terangnya ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2023).
Zainul juga mengaku setiap Hari Minggu berkunjung ke Pemandian Air Panas Padusan, Pacet. Sehingga selama ini ia mengetahui fenomena warga berdiri di tepi jalan menawarkan kamar vila kepada para wisatawan.
Menurutnya, pekerjaan para pria menawarkan kamar vila itu tidak melanggar aturan. Kecuali mereka menyewakan kamar vila untuk praktik prostutusi atau menyewakan kepada anak di bawah umur.
"Kalau (disewakan kapada anak) di bawah umur tidak boleh. Sepengetahuan saya setiap Minggu ke Pacet, mereka menawarkan kamar, bukan prostitusi. Di Perda, kalau memfasilitasi prostitusi bisa ditindak tipiring," jelasnya.
Disinggung terkait perizinan vila-vila yang disewakan, Zainul mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya perizinan vila ditangani DPMPTSP dan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Pihaknya baru menertibkan vila bodong ketika mendapatkan informasi dari dinas pengampu.
"Aduan-aduan gini kami kan tak tahu. Ketika ada masalah, baru kami diubrak-ubrak. Selama ini kami tidak pernah diajak penertiban oleh OPD pengampu. Kalau kami jemput bola dikatakan ikut campur, intervensi dan lain-lain," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FR 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 2 bulan karena berhubungan badan dengan anak di bawah umur. Pemuda asal Sidoarjo itu dinilai melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
FR berpacaran dengan korban sejak 2019 hingga saat ini. Sejoli ini menempuh pendidikan di sekolah dan pesantren yang sama di Sidoarjo. Saat ini, FR baru tamat madrasah aliyah (MA), sedangkan korban tetap melanjutkan pendidikanya di madrasah tersebut.
Pada Maret 2022, FR mengajak korban jalan-jalan ke Pemandian Air Panas di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto. Ketika perjalanan pulang dari pemandian, FR mengajak santriwati berusia 16 tahun itu mencoba menyewa vila di Pacet. FR menyewa vila short time Rp 100 ribu.
Di vila itulah FR berhubungan badan dengan kekasihnya. Ia merayu akan menikahi korban. Kemudian pada Juni 2022, ia kembali mengajak korban jalan-jalan ke Pacet. FR pun berhubungan badan dengan korban untuk kedua kalinya dengan menyewa vila bertarif Rp 100 ribu.
Kasus ini terkuak setelah korban diperkosa 2 teman FR di Surabaya pada 2023. Santriwati asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras). Kasus yang ditangani Polda Jatim ini akhirnya juga mengungkap hubungan badan yang dilakukan FR.
(abq/iwd)