Komplotan Jambret dan Penadah di Gresik Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak

Komplotan Jambret dan Penadah di Gresik Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 24 Agu 2023 22:00 WIB
Dua jambret dan penadah di Gresik dibekuk
Dua jambret dan satu penadah di Gresik saat dihadirkan di press release (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Tiga anggota komplotan jambret yang biasa beraksi di Gresik digulung. Dua di antaranya ditembak polisi karena melawan dan mencoba kabur saat hendak dibekuk.

"Ada tiga pelaku, satu penadah dan dua pelaku jambret yang kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan," kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, kepada detikJatim, Kamis (24/8/2023).

Ketiga pelaku jambret yakni Hari Budi 32 warga Simorejo, Surabaya dan Ferry (28) warga Tambak Asri, Surabaya. Sedangkan penadah bernama Hermanto (28) warga Glagah Lamongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksinya para pelaku kerap mengincar tas dan barang pengendara bermotor. Setiap beraksi para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 2 juta. Mereka kerap berbagi peran dalam setiap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan," terang Erika.

Terungkapnya komplotan jambret ini, lanjut Erika, setelah polisi mendapat laporan dari korban bernamaa Nur Habibah. Perempuan 43 tahun itu menjadi korban jambret saat berboncengan motor bersama suaminya. Tepatnya di kawasan Desa Kedanyang, Kebomas pada 30 Juli 2023 alu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka Ferry dan Hermanto merampas tas korban sembari mengendarai motor Suzuki Satria FU. Lalu bergegas melarikan diri," jelas Erika.

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai dan barang berharga. Dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta. Beruntung saat proses penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan handphone korban yang berada di tangan Hari Budi yang berperan sebagai penadah.

"Dari penadah itu, kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai eksekutor. Penadah ini juga residivis narkoba," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan tersangka eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah akan disanksi dengan pasal 480 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun untuk eksekutor. Dan 4 tahun untuk penadah," beber alumnus Akpol 2015 itu.

Aldhino menambahkan pihaknya kini masih memburu komplotan lainnya. Dua orang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan, hasil kejahatan mereka dibuat untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku ini terindikasi menggunakan hasil pencurian dengan kekerasan itu untuk membeli narkoba.

"Kami sudah menetapkan dua orang DPO. Mereka satu komplotan dengan tersangka yang telah kami amankan. Dari hasil pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ada indikasi menggunakannya untuk beli narkoba," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads