Polisi telah menangkap YRH (31), pengedar liquid vape mengandung ganja di Surabaya. Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui dari siapa YRH mendapatkan barang haram tersebut.
YRH memang membeli seluruh narkoba yang dimiliknya di medsos. Tetapi siapa pemilik medsos itu, YRH juga belum mengetahuinya. Polisi akan mencari tahu tentang itu.
"Masih proses, masih kita dalami," ujar Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara kepada detikJatim, Rabu (23/08/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadilla menyampaikan bahwa peredaran liquid ganja ini tergolong kasus baru di Surabaya. Karena pada kasus-kasus sebelumnya, temuan bukti kasus ganja umumnya berbentuk daun ataupun rajangan daun kering, sedangkan kali ini bukti yang didapat diduga ganja berbentuk cair.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka YRH, pengedar liquid vape ganja di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dari hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi.
Kemudian 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein,
3 catridge pod liquid, dan 5 botol liquid isi ulang yang diduga adalah cairan ganja.
(abq/iwd)