Polisi mengungkap kasus cairan rokok elektronik atau liquid vape mengandung ganja. Satu penjualnya ditangkap. Sejumlah botol dan ganja disita polisi.
Satu tersangka yang diamankan adalah YRH (31), warga Sidoarjo. Tersangka diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (28/7).
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan tersangka YRH di tangkap di Kawasan Sedati, Sidoarjo. Dari penangkapan YRH, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian 3 cartridge pod liquid yang di dalamnya diduga liquid jenis ganja yang digunakan untuk vape. Kemudian 5 botol yang di dalamnya liquid isi ulang yang diduga cairan ganja," ungkap Fadillah kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Fadillah menambahkan hasil ungkap ini termasuk sesuatu yang baru. Karena sebelumnya kasus ganja diungkap dengan bukti dalam bentuk daun atau rajangan daun. Kali ini ganja yang diungkap diduga dalam bentuk cair.
"Perubahan ganja ke dalam liquid ini kita proses penyelidikan lebih lanjut. Karena ini memang termasuk jenis yang baru kita ungkap. Biasanya jenis ganja yang kita dapatkan berupa daun. Kita masih dalami proses pembuatannya," tandas Fadillah.
(dnp/iwd)