Laju motor Honda Mega Pro yang dikendarai Zainal Abidin menepi saat melintas di Jalan Ngingas, Waru, Sidoarjo. Ia menghentikan motornya karena panggilan Nanang yang berada di pinggir jalan untuk mengajak bergabung pesta minuman keras (miras).
Zainal pun mengiyakan ajakan Nanang dan menuju di Jalan Gajah Mada di belakang sekitar rumah yang sedang direnovasi. Di tempat tersebut Zainal mendapati Senu, Udin, Boncel, Banteng, Rizal, Ketut, dan Andrik telah duduk melingkar pesta miras.
Sambil menuangkan miras di gelas, Nanang lalu bertanya ke Zainal apa benar Junaidi ditangkap polisi dan masuk penjara karena kasus narkoba akibat laporannya. Zainal mengiyakan pertanyaan Nanang. Andrik yang hanya diam menyimak jawaban Zainal langsung naik pitam mendengar hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrik lantas beranjak dari tempat duduk dan pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter. Ia lalu mengambil celurit dan disembunyikan di balik bajunya. Andrik kemudian balik ke lokasi pesta miras.
Sesampai di lokasi, Andrik melanjutkan minum-minum kembali. Beberapa saat kemudian, Andrik langsung berdiri dan membacokkan celuritnya ke dada sebelah kiri Zainal.
"Kon nglebokno anak buahku (kamu memasukkan anak buahku)," teriak Andrik usai membacok Zainal saat itu.
Sambil mengayun-ayunkan celurit, Andrik yang masih dikuasai amarahnya lalu membuyarkan acara pesta miras itu. Teman-temannya yang masih tercengang kemudian lari tunggang-langgang membuyarkan diri.
"Buyar, buyar tak bacoki kabeh engko (buyar, buyar saya bacok semua nanti)," kata Andrik.
Sedangkan Zainal yang telah berlumuran darah mencoba mendekati Andrik hendak minta ampun. Namun Andrik langsung berbalik badan dan kabur. Zainal pun ambruk di lokasi.
Warga sekitar yang mengetahui hal ini selanjutnya menghubungi Polsek Waru. Sedangkan jenazah Zainal segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik, Porong. Pembunuhan ini terjadi pada Senin, 13 Juli 2015 siang.
Satreskrim Polres Sidoarjo lalu memburu Andrik setelah memeriksa sejumlah saksi. Dua hari kemudian, Andrik kemudian ditangkap di Surabaya dan digelandang ke Polres Sidoarjo beserta barang bukti celurit yang digunakan membacok.
Kabag Humas Polres Sidoarjo saat itu AKP Samsul Hadi menjelaskan motif pembunuhan ini berawal karena Andrik jengkel sering diancam akan dilaporkan polisi bila mengonsumsi narkoba. Pelaku semakin jengkel karena Zainal ternyata telah memasukkan temannya ke penjara karena kasus narkoba.
"Pelaku kita amankan saat akan bertemu dengan istrinya di Surabaya," kata Samsul di Mapolres Sidoarjo saat itu.
Pria yang sehari-hari kerja sebagai kuli bangunan itu selanjutnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di pengadilan.
![]() |
Dalam persidangan, hakim kemudian menghadirkan Indra Ratnawati, istri Zainal yang dibunuh Andrik sebagai saksi. Ia menyebut Zainal merupakan suami sirinya yang telah dinikahi pada 2006.
Indra mengungkapkan sebelum jadi korban pembunuhan, Zainal memang pernah menceritakan ke dirinya telah melaporkan seseorang ke polisi karena kasus narkoba. Namun saat itu, Zainal tak menyebut siapa orang yang dilaporkan tersebut.
Sidang agenda pembacaan putusan kemudian digelar pada Kamis 17 Desember 2015. Hakim lalu menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun.
"Menyatakan terdakwa Andrik alias Keriting bin Santriman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun," kata hakim ketua Sutoto Adiputro membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim