Perlawanan Wismilak Pertahankan Gedungnya dengan Praperadilan

Round-up

Perlawanan Wismilak Pertahankan Gedungnya dengan Praperadilan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 16 Agu 2023 08:01 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Gedung Wismilak yang disita Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Wismilak menolak penyitaan atas gedung yang diklaim miliknya oleh Polda Jatim. Wismilak melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.

"Rencananya mau mengajukan upaya hukum praperadilan ke Polda Jatim akibat penyitaan itu," ujar kuasa hukum Wismilak, Sutrisno, saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/8/2023).

Sutrisno mengatakan pertimbangan melakukan praperadilan ke Polda Jatim ini terkait penyitaan Gedung Wismilak. Menurutnya, Wismilak merupakan pemilik bangunan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya kenapa harus melakukan upaya hukum, karena Wismilak sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bagunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 Surabaya itu. Dan itu diperoleh sejak tahun 1993, sudah 30 tahun yang lalu. Jadi setelah 30 tahun itu tidak ada tuntutan dari pihak manapun atas kepemilikan tanah dan bangunan itu," ungkap Sutrisno.

Sutrisno menyampaikan pihaknya heran dengan munculnya laporan kepolisian terkait adanya dugaan korupsi, dugaan pencucian uang, bahkan dugaan pemalsuan akta otentik yang disebutkan Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu di mana yang dimaksud dengan pemalsuan akta otentik itu. Apakah yang dimaksud pada saat belum dijual tanah itu kepada Wismilak. Perolehan suratnya dengan dipalsukan? Tapi yang pasti, ketika Wismilak membeli tanah dan bangunan di Jalan Darmo nomor 36-38 itu, bangunan itu sudah kosong bersih," ungkap Sutrisno.

Polda Jatim menanggapi praperadilan Wismilak dengan santai. Polisi mempersilakan manajemen Wismilak mengajukan praperadilan.

"Itu kan haknya dari mereka, ya silakan diajukan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.

Farman enggan mempersoalkan praperadilan yang akan diajukan manajemen Wismilak. Sebab, Farman menegaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai secara hukum.

"Nggak ada masalah. Toh kita melakukan penyitaan dan penggeledahan kemarin sudah dengan penetapan pengadilan," imbuhnya.

Selain itu, Farman mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti soal dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan aset Polri tersebut.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Penyitaan gedung ini karena adanya kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan.




(abq/iwd)


Hide Ads