Polisi Sebut HGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Hukum

Polisi Sebut HGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat Hukum

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 16:00 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Gedung Wismilak Surabaya disita Polda Jatim karena HGB-nya cacat hukum (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menyita aset Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan menolak penyitaan aset ini. Mereka menyebut, gedung ini dibeli secara sah dengan status HGB. Namun, polisi menegaskan bahwa HGB Gedung Wismilak cacat hukum.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut, HGB yang diklaim Wismilak dibeli secara sah ini, yakni HGB 648 dan HGB 649. Dalam lembar tersebut, tertulis bahwa HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang terbit pada 22 Juli 1992.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Farman menyebut, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.

"Karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar hakim dari HGB 648 dan 649 itu ternyata tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kanwil BPN. Nah, kalau tidak teregistrasi, harusnya kan tidak jadi HGB. Namun, faktanya jadi HGB itu," jelas Farman saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Farman menegaskan HGB yang diklaim Wismilak telah dibeli secara sah tersebut cacat hukum.

"Makanya, hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum, cacat administrasi, dan cacat yuridis dalam penerbitannya," imbuhnya.

Dari kasus ini, polisi telah membidik 3 calon tersangka. Selain itu, Farman menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada calon tersangka dari pihak BPN yang menerbitkan SK tersebut.

"Mungkin juga akan ada nanti kepada pihak BPN. Yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar karena SK kanwil BPN nomor 1051 dan 1052 yang menjadi dasar HGB itu," beber Farman.

Sementara itu, tiga calon tersangka yakni dua orang penjual lahan dan seorang petinggi di kepolisian. Namun, petinggi kepolisian tersebut baru meninggal dunia 4 hari lalu.

"Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Namun, kita baru mendapat kabar duka 4 hari lalu ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Farman.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Sementara itu, Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah dengan status HGB.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Senin (14/8).




(hil/dte)


Hide Ads