Fakta baru diungkap polisi dalam reka ulang kasus pembunuhan cewek open BO berinisial MNW alias Sinta (26) di Mojokerto. Dua tersangka memerankan 30 adegan selama rekonstruksi.
Reka ulang pembunuhan Sinta digelar di kantor Satreskrim Polres Mojokerto siang tadi. Tersangka Irfan Yulianto Putro (25) dan Supaino Sanjaya dihadirkan untuk memeragakan perbuatan mereka. Keduanya didampingi pengacara.
"Reka ulang ini untuk membuat terang peristiwa yang dilakukan tersangka. Adegan yang diperankan ada 30," kata Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Selimat kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menikah siri dengan Sinta karena sudah punya keluarga di Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Pernikahannya dengan janda anak 1 itu hanya berjalan sekitar 3 bulan. Sedangkan Supaino adalah pasien Irfan. Warga Buduran, Sidoarjo meyakini Irfan bisa membantunya lepas dari pesugihan di laut selatan.
Selimat menjelaskan bagian krusial dalam kasus ini diperankan Supaino di adegan 16. Yaitu saat tersangka mencampur racun tikus ke 2 bungkus jus melon dan bubuk racun potasium sianida ke terang bulan dan udang mentah. Selanjutnya, ia memberikan makanan dan minuman itu kepada korban.
Supaino berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa esek-esek dari korban. Sehingga ia bisa menemui Sinta di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, Mojokerto pada Minggu (16/4/2023) malam. Cewek open BO itu tewas setelah menyantap makanan dan minuman beracun tersebut.
"Ada fakta baru bahwa selain disuruh menaruh racun, Supaino juga disuruh (Irfan) membeli minyak untuk membersihkan dirinya," jelasnya.
Supaino rupanya tertipu oleh Irfan yang memang dikenal sebagai paranormal. Ia diminta menebus minyak sodo keramat dan bujang mas Rp 3 juta untuk membersihkan dirinya dari gangguan gaib. Padahal, minyak tersebut dibeli Irfan hanya Rp 75.000.
"Menurut Supaino tidak ada reaksi apapun dari minyak tersebut," ungkap Selimat.
Untuk berkas perkara, segera diserahkan ke JPU setelah penyidik melakukan rekonstruksi.
(abq/iwd)