Hakim Bebaskan 1 Terdakwa Penganiayaan Siswa Poltekpel Surabaya

Hakim Bebaskan 1 Terdakwa Penganiayaan Siswa Poltekpel Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 08 Jun 2023 23:45 WIB
Ayah mahasiswa Poltekpel Surabaya korban penganiayaan hingga tewas menunjukkan foto puteranya.
Taruna Poltekpel yang tewas dianiaya senior (Foto file: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Satu terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya hingga tewas, Daffa Adiwidya Ariska dibebaskan dari tahanan. Hal tersebut usai majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa membacakan putusan sela, Rabu (7/8/2023).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Lalu, memerintahkan Daffa untuk dikeluarkan dari tahanan serta mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum.

Menanggapi hal itu, Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan hakim. Kendati demikian, ia menilai majelis hakim tak mempertimbangkan secara utuh tanggapan-tanggapan eksepsi oleh JPU dalam putusannya.

"Penuntut umum telah melaksanakan putusan hakim dimaksud dengan mengeluarkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh dari Rutan Polrestabes Surabaya pada tanggal 7 Juni 2023," kata Jemmy saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/6/2023).

Jemmy menjelaskan JPU bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Hal itu, sambung Jemmy, untuk menentukan upaya dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah melakukan perlawanan sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) KUHAP atau tidak," ujarnya.

Dalam sidang, Daffa didakwa melanggar Pasal 306 ayat (2) Juncto Pasal 304 KUHP, Pasal 353 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebab, ia dan terdakwa pertama Alpard Jales Poyono dinilai terbukti menganiaya rekannya, Rio Ferdinand Anwar hingga tewas.

Sedangkan untuk terdakwa Jales, ia masih ditahan dan menjalani persidangan. Sementara, Daffa dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim dalam putusan selanya dan menilai dakwaan dari JPU tak terbukti.


(abq/iwd)


Hide Ads