Polda Jatim Bidik 3 Nama Jadi Tersangka Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Polda Jatim Bidik 3 Nama Jadi Tersangka Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 14:20 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Gedung Wismilak Surabaya (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengantongi 3 nama calon tersangka di kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

Diketahui, Polda Jatim telah menyita Gedung Wismilak Surabaya yang merupakan aset Polri pada Senin (14/8/2023).

"Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Selasa (15/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para calon tersangka ini dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak dan pihak kepolisian. Namun, Farman masih enggan membeber identitas tersangka kasus ini. Yang jelas, dua tersangka tersangkut pasal 266 dan 263 KUHP soal pemalsuan surat.

"Jadi untuk awal terkait dengan adanya pasal 266 dan 263, pemalsuan surat ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara seorang tersangka lainnya yakni dari pihak kepolisian. "Satu tersangka dari pihak kepolisian," lanjut Farman.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Penyitaan ini dilakukan setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah. Usai penggeledahan, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Dari pantauan detikJatim, tidak hanya memasang police line, polisi juga memasang papan bertuliskan 'Telah Disita' yang dicetak tebal berwarna merah. Papan itu dipasang di samping kanan dan kiri gedung. Selain itu, papan yang sama juga dipasang di dekat area parkir.

Sementara itu, Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Senin (14/8/2023).

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.




(hil/iwd)


Hide Ads