Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo mendadak digeledah Polda Jatim, Senin (14/8/2023).
Setelah 7 jam digeledah, gedung tersebut resmi disita polisi. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Berikut fakta-faktanya:
1. Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polisi
6 Orang yang mengenakan kemeja putih mulai menggeledah gedung yang terletak di Jalan Raya Darmo Surabaya tersebut. Rombongan tersebut dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari Pengadilan sejak Jumat (11/8)," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Senin (14/8/2023).
2. Duduk Perkara Polisi Geledah Gedung Wismilak Surabaya
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menjabarkan duduk perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya.
Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Okupansi Gedung Wismilak Surabaya Cacat Hukum
Farman menyebut, penggeledahan terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya dulu aset Polri, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," sebut Farman.
4. Ada Temuan Pemalsuan Akta Otentik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik. Atas dugaan itu, polisi sedang mendalami keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.
5. Polda Jatim Dalami Keterlibatan 3 Perusahaan Grup Wismilak
Polda Jatim masih menyelidiki keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak. Itu dilakukan setelah ada temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.
6. Manajemen Gedung Wismilak Tolak Penyitaan
Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.
"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim.
Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.
7. GRHA WISMILAK Jadi Kantor Operasional Perusahaan
PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas Sutrisno.
8. Polisi Pasang Police Line Gedung Wsimilak Surabaya
Setelah disita polisi, gedung Wismilak juga dipolice line dengan memasang papan bertuliskan 'Telah Disita'.
Selanjutnya, 4 orang polisi bersenjata lengkap tampak menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.
Lihat juga Video '2,5 Jam Geledah PT FI di Batam, KPK Bawa 1 Koper dan 1 Kardus':