Ada Keterlibatan Polisi di Balik Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Ada Keterlibatan Polisi di Balik Kasus Gedung Wismilak Surabaya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 15 Agu 2023 15:28 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Gedung Wismilak Surabaya telah disita Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengantongi 3 nama calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

Ada keterlibatan anggota polisi dalam kasus ini. Namun, calon tersangka dari pihak kepolisian ini telah meninggal dunia. Ia meninggal dunia 4 hari lalu.

Diketahui, Polda Jatim telah menyita Gedung Wismilak Surabaya yang merupakan aset Polri, kemarin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan harusnya 3. Namun, kita baru mendapat kabar duka 4 hari lalu ada salah satu calon tersangka meninggal dunia," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).

Informasi yang dihimpun detikJatim, calon tersangka ini merupakan salah satu petinggi di kepolisian. Namun, Farman masih belum merinci identitas dan peran calon tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

"Yang barusan meninggal itu dari pihak kepolisian," imbuhnya.

Selain itu, dua calon tersangka lainnya yakni dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak dan pihak kepolisian. Dua tersangka tersangkut pasal 266 dan 263 KUHP soal pemalsuan surat.

"Jadi untuk awal terkait dengan adanya pasal 266 dan 263, pemalsuan surat ini kita akan tetapkan tersangka dua orang dari penjual awal terhadap HGB yang sudah mati," imbuhnya.

Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim. Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.

Dari pantauan detikJatim, tidak hanya memasang police line, polisi juga memasang papan bertuliskan 'Telah Disita' yang dicetak tebal berwarna merah. Papan itu dipasang di samping kanan dan kiri gedung. Selain itu, papan yang sama juga dipasang di dekat area parkir.

Sementara itu, Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Senin (14/8/2023).

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads