Dua pemuda di Surabaya diamankan polisi karena obat keras. Keduanya diamankan karena mengedarkan pil double L.
Kedua pelaku aalah BP (21) dan AS (24), keduanya warga Petemon, Sawahan. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (4/8).
Kapolsek Sawahan Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyatakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli pil koplo jenis double L di kawasan Simo Gunung Baru Jaya," ujar Eko kepada detikJatim, Minggu (13/8/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata benar petugas mengamankan dua pelaku yang diketahui sebagai pengamen.
"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan barang bukti pil double di tas milik pelaku," kata Eko.
Dari kedua pelaku, polisi menem
ukan barang bukti pil double L dalam botol plastik yang berisi 1.017 butir dan 7 klip berisi 10 butir per klipnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali jual, dan baru laku 3 paket dijual ke sesama pengamen dengan harga Rp 20 ribu per paket isi 10 butir," ungkap Eko.
Saat ini Polsek Sawahan masih melakukan pengembangan, siapa pemasok pil double L tersebut kepada dua pelaku.
(dnp/iwd)