Polisi menggagalkan peredaran pil koplo yang akan diedarkan jelang malam tahun baru di Surabaya. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.
Kedua tersangka yakni FE (22) dan RB (22) keduanya warga Surabaya. Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo di lokasi berbeda pada Sabtu (24/12).
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo AKP I Made Sutanya mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait ada peredaran pil koplo berlogo Y.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya salah satu tersangka ditangkap di Jalan Kembang Kuning, Surabaya dan melihat gelagat pelaku mencurigakan. Ia lalu diinterogasi tapi tidak fokus dan bicaranya ngelantur," ungkap Made kepada detikJatim, Selasa (27/12/2022).
Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, tersangka FE menunjukkan tempat kos miliknya di Jalan Kapas Krampung. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, FE ialah seorang pengedar dengan ditemukannya puluhan botol berisi pil koplo jenis double LL di kosnya.
"Kami temukam barang bukti 31 botol plastik yang berisi pil koplo warna putih double LL logo Y dan 1 botol berisi 1.000 butir dan jumlah keseluruhan 31.000 ribu butir pil koplo double LL logo Y yang tersimpan dalam kardus di tempat kos tersangka," ungkap Made.
Setelah itu, Unit Reskrim Polssk Wonokromo melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RB dan mengamankan barang bukti 1.034 butir pil Koplo. Dari kedua tersangka total barang bukti yang diamankan yakni 32.034 butir.
Made menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka barang bukti didapat dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Wonokromo.
"Dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut dijual untuk menjelang tahun baru," ujar Made Sutanaya.
Selain itu, keduanya tersangka mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
"Mereka menjual kepada orang-orang yang telah dikenalnya selama ini," tandas Made.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh kedia tersangka, terancam dijerat Pasal 98 Jo Pasal 196 subs pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
(dnp/iwd)