Kades Tersangka Korupsi di Jember Mulai Ngantor Usai Jadi Tahanan Kota

Kades Tersangka Korupsi di Jember Mulai Ngantor Usai Jadi Tahanan Kota

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 09 Agu 2023 11:47 WIB
Kades di Jember tersangka korupsi mulai ngantor usai jadi tahanan kota
Kades di Jember tersangka korupsi mulai ngantor usai jadi tahanan kota (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Kepala desa (kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember Edi Santoso mulai menjalankan aktivitasnya sebagai kades. Ini usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangguhkan penahanannya usai terlilit kasus korupsi.

Edi datang ke kantor desa dengan dikawal ratusan warga. Lalu, ia membuka gerbang kantor desa yang sebelumnya disegel para pendukungnya.

"Alhamdulillah pagi ini bersama tokoh masyarakat, kiai, ustaz dan tokoh pemuda, kita membuka segel kantor yang sebelumnya dilakukan masyarakat selama kami kemarin berproses di kejaksaan," kata Edi, Rabu (9/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah statusnya dialihkan menjadi tahanan kota, Edi mengaku akan menjalankan tugas sebagai kepala desa sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Edi menegaskan, dirinya akan mengikuti prosedur hukum yang harus dijalani.

"Jadi InsyaAllah nanti ada proses persidangan. Kita masih menunggu jadwal dari pihak kejaksaan," jelas Edi.

ADVERTISEMENT

"Saya juga berterima kasih kepada kejaksaan atas penangguhan penahanan ini. Karena membuat saya bisa kembali melayani masyarakat," imbuhnya.

Edi juga mengaku akan selalu berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtimas untuk menjaga wilayahnya tetap kondusif.

"Kita akan tetap berkoordinasi TNI dan Polri untuk menjaga agar wilayah kami tetap kondusif," pungkasnya.

Edi sebelumnya ditahan Kejari Jember terkait kasus dugaan korupsi. Edi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek paving fiktif yang merugikan negara Rp 142 juta.

Penahanan Edi memicu gelombang aksi unjuk rasa masyarakat. Kejari Jember akhirnya menangguhkan penahanan Edi setelah ratusan massa berunjuk rasa untuk kedua kalinya di kantor Kejari Jember, Selasa (8/8/2023).

"Penangguhan penahanan ini berdasarkan pertimbangan humanis dan rasa keadilan masyatakat. Juga karena ada kesepakatan dari para penjamin untuk tetap mengawal proses hukumnya. Yang jelas proses hukum tetap berjalan," kata kepala seksi intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman.




(hil/fat)


Hide Ads