Demo Pembebasan Berbuah 'Lepasnya' Kades Tersangka Korupsi dari Tahanan

Round-up

Demo Pembebasan Berbuah 'Lepasnya' Kades Tersangka Korupsi dari Tahanan

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 09 Agu 2023 07:00 WIB
kejari jember tangguhkan penahanan kades korupsi
Status penahanan Kades Mundurejo akhirnya dialihkan jadi tahanan kota (Foto: Istimewa)
Jember -

Jalanan di depan kantor Kejari Jember disesaki oleh ratusan warga Desa Mundurejo, Umbulsari. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut agar kades Mundurejo Edi Santoso dibebaskan dari tahanan.

Kejari Jember sebelumnya menahan Kades Mundurejo Edi Santoso terkait dugaan korupsi. Kejari Jember menetapkan Edi sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan proyek paving fiktif yang merugikan negara Rp 242 juta.

Situasi demo sempat memanas ketika warga tidak ditemui pejabat dari Kejari Jember. Warga yang emosi ada yang sempat merusak banner ucapan selamat hari Adyaksa yang terpasang di depan kantor Kejari Jember. Aksi dorong antara pengunjukrasa juga terjadi di depan kantor Kejari Jember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana panas mereda setelah Kejari Jember menerima sejumlah perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun dialog tidak membuahkan hasil dan situasi kembali memanas.

demo di kejari jember ricuhDemo warga tuntut Kades Mundurejo dibebaskan (Foto: Istimewa)

Massa yang mendengar dialog tak membuahkan hasil, kembali bergolak. Aksi dorong dengan polisi kembali terjadi. Bahkan ada sejumlah massa yang melempari petugas dengan botol dan gelas plastik bekas isi minuman.

ADVERTISEMENT

Namun kemudian massa mendengar informasi bahwa tuntutan pembebasan terhadap kades dikabulkan. Massa pun kembali berhasil ditenangkan.

"Memang ada sedikit ada kericuhan, tetapi Alhamdulillah dapat diredam," kata korlap aksi Hifni Yasin, Selasa (8/8/2023).

Kejari Jember akhirnya menuruti tuntutan warga. Kejaksaan mengalihkan status penahanan Edi Santoso dari tahanan badan ke tahanan kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman mengatakan pengalihan status penahanan ini dilakukan atas pertimbangan humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Juga adanya kesepakatan dengan para penjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

"Jadi berdasarkan itu semua maka (status) penahanan kita alihkan menjadi tahanan kota," ujar Arief.

Namun Arief menegaskan proses hukum terhadap Edi terus berjalan. Termasuk nantinya harus menjalani persidangan di pengadilan.

"Jadi proses hukum tetap (berjalan). Sidang tetap, sampai ada putusan hakim yang inkrah. Jadi hanya penangguhan penahanan saja," tandasnya.

Ditanya sampai kapan penahanan Edi ditangguhkan, Arief menjawab sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Setelah prosesnya sampai di pengadilan, maka sudah menjadi kewenangan pengadilan, apakah Edi tetap menjadi tahanan kota atau kembali harus menjalani penahanan badan.

"Nanti kan akan kita limpahkan ke pengadilan. Setelah kita limpahkan ke pengadilan, itu sudah tergantung pengadilan," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads