Kejari Jember mengalihkan status penahanan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso dari tahanan badan ke tahanan kota. Pengalihan status ini dilakukan usai ratusan warga Desa Mundurejo berunjuk rasa menuntut agar penahanan Edi ditangguhkan.
Kejari Jember sebelumnya menahan Edi terkait dugaan korupsi. Edi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka proyek paving fiktif dengan kerugian negara Rp 242 juta..
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrohman mengatakan, pengalihan status penahanan ini atas pertimbangan humanisme dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Juga adanya kesepakatan dengan para penjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan itu semua maka (status) penahanan kita alihkan menjadi tahanan kota," ujarnya, Selasa (8/8/2023).
Namun Arief menegaskan proses hukum terhadap Edi terus berjalan. Termasuk nantinya harus menjalani persidangan di pengadilan.
"Jadi proses hukum tetap (berjalan). Sidang tetap, sampai ada putusan hakim yang inkrah. Jadi hanya penangguhan penahanan saja," tandasnya.
Ditanya sampai kapan penahanan Edi ditangguhkan, Arief menjawab sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Setelah prosesnya sampai di pengadilan, maka sudah menjadi kewenangan pengadilan, apakah Edi tetap menjadi tahanan kota atau kembali harus menjalani penahanan badan.
"Nanti kan akan kita limpahkan ke pengadilan. Setelah kita limpahkan ke pengadilan, itu sudah tergantung pengadilan," pungkasnya.
(dpe/iwd)