Warga Demo Kejari Jember Tuntut Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan

Warga Demo Kejari Jember Tuntut Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan

Yakub Mulyono - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 15:03 WIB
Demo Kejari Jember
Ratusan warga Desa Mundureo Jember demo di kantor Kejari Jember minta kepala desanya yang terjerat kasus korupsi dibebaskan (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Ratusan warga Desa Mundurejo, Umbulsari mendatangi kantor Kejari Jember. Mereka menuntut Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Edi Santoso dibebaskan.

Edi Santoso ditahan dengan sangkaan melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dengan modus membuat proyek fiktif. Kejari Jember menilai apa yang dilakukan Edi merugikan negara sekitar Rp 242 juta.

Ratusan warga desa Mundurejo mendatangi kantor Kejari Jember dengan menumpang 12 truk dan puluhan motor. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa tidak bisa, kades kami harus dibebaskan! Jika tidak, kami akan bertahan dan menginap di sini!" teriak korlap aksi, Hilmy dalam orasinya di depan Kantor Kejari Jember, Selasa (18/7/2023).

Dia berkeyakinan bahwa Edi Santoso tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Sehingga dia bersama ratusan warga Mundurejo menuntut Kejari Jember segera membebaskan sang kades.

ADVERTISEMENT

"Bebaskan kades kami yang tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan," tandasnya.

Kejari Jember kemudian mengajak sejumlah perwakilan dan tokoh dari Desa Mundurejo diajak untuk mediasi. Mediasi dilakukan di ruang aula lantai dua Kantor Kejari Jember.

Tampak sejumlah perwakilan dari Forkopimda Jember di antaranya Dandim 0824 Jember Letkol. Inf. Rahmat Cahyo Dinarso, dan Kepala Dispemasdes Jember Adi Wijaya ikut dalam kegiatan Mediasi.

Sementara ratusan warga Desa Mundurejo yang berada di luar kantor Kejari Jember melakukan kegiatan istigasah dan membaca selawat. Kegiatan itu dijaga ketat ratusan anggota dari Polres Jember, TNI, dan sejumlah petugas dari Dishub Jember.

Hingga pukul 13.30 WIB, kegiatan mediasi di dalam bangunan Kantor Kejari Jember belum selesai dan belum mendapat kesepakatan.

Dugaan Korupsi Proyek Paving Fiktif

Kejari Jember sebelumnya menetapkan tersangka dan menahan Kades Mundurejo Edi Santoso pekan lalu karena diduga membuat proyek paving yang ternyata fiktif. Proyek yang dicairkan melalui ADD tersebut ternyata sudah direalisasikan oleh kades sebelumnya.

Menurut Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, proyek fiktif itu dianggarkan Rp 275 juta lebih. Meski proyeknya tidak ada, anggaran tersebut dicairkan seluruhnya.

"Tersangka juga membayarkan pajak atas pencairan anggaran tersebut, sehingga tersisa Rp 242 juta. Dari Rp 242 juta tersebut, Rp 96 juta diantaranya diserahkan kepada saksi pemilik paving inisial G," kata Sucitrawan.

"Setelah membayar pajak dan membayar biaya material kepada saksi G, sisa uang sebesar Rp 145 juta. Sisa uang tersebut yang kemudian dikuasai tersangka ES (Edi Santoso), untuk memperkaya dirinya," sambungnya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan manipulasi pekerjaan. Bahkan dengan pertanggungjawaban fiktif.

Bentuk manipulasinya, dalam SPJ tersebut terdapat Bendahara Desa dan Kaur Keunganan yang diperintahkan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Dalam pertanggungjawaban tersebut dibuat seolah-olah ada kegiatan survei barang dan bangunan dan seolah-olah ada permintaan dan penawaran kepada salah satu CV. Bahkan juga dibuatkan berita acara klarifikasi negosiasi terhadap barang, lengkap dengan daftar hadir.

"Tersangka berusaha meyakinkan bahwa seolah-olah proyek itu benar-benar ada, padahal itu fiktif semua. Daftar hasil survei harga, daftar terima uang baik barang dan upah juga fiktif semua," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar ketentuan pidana koprupsi Pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 3 dan pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

"Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 242.652.310. Sejauh ini jaksa masih terus melakukan pengembangan. Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Penyidikan ini akan diuji di pengadilan. Namun tim dari kami berkeyakinan tersangka melakukan tindak pidana korupsi," imbuh Sucitrawan.




(abq/iwd)


Hide Ads