Masriah-Wiwik Kompak Absen di Sidang Gugatan Perdata Rp 1 M

Masriah-Wiwik Kompak Absen di Sidang Gugatan Perdata Rp 1 M

Suparno - detikJatim
Senin, 07 Agu 2023 19:19 WIB
Sidang gugatan perdata Rp 1 miliar Masriah
Sidang gugatan perdata Rp 1 miliar pada Masriah (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti kembali menjalani sidang gugatan perdata. Masriah digugat Rp 1 miliar oleh Wiwik.

Namun, sidang ketiga ini kembali ditunda pekan depan. Sebab, pihak tergugat yakni Masriah dan empat turut tergugat lainnya tidak hadir. Sementara Wiwik juga absen dan diwakilkan pada kuasa hukumnya.

Sidang gugatan perdata ini digelar ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB hingga berakhir pukul 11.45 WIB. Sidang ketiga ini dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak turut tergugat seperti Satpol PP hadir dalam persidangan. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, empat turut tergugat lainnya seperti Kades Jogosatru, Polsek Sukodono, Samsat Krian dan notaris saat jual beli rumah pada tahun 2017 tidak hadir dalam persidangan.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Pambudi dari PN Sidoarjo. Setelah pemeriksaaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta menunda sidang berikutnya pada Senin (14/8/2023).

ADVERTISEMENT

"Sidang berikutnya akan dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2023. Kami meminta pihak yang turut tergugat harus hadir. Termasuk notaris yang saat ini masih belum ditemukan alamatnya," kata Agus sambil ketukan palu sidang ditutup, Senin (7/8/2023).

Dalam sidang ketiga ini, pihak penggugat Wiwik Winarti dan Nur Mas'ud tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak tergugat yakni Masriah dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum Wiwik Winarti, Yulian Musnandar mengatakan bahwa sidang gugatan perdata yang ketiga kali ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Selain itu, ada empat turut tergugat juga tidak hadirhadir diantaranya, Kades Jogosatru, Polsek Sukodono, Samsat Krian dan Notaris.

"Sidang gugatan perdata hari ini, tidak dihadiri pihak tergugat, maupun pihak turut tergugat. Rencana pekan depan sidang gugatan perdata terhadap Masriah kembali digelar di PN Sidoarjo," kata Yulian di PN Sidoarjo.

Yulian berharap, pihak-pihak yang terkait dengan sidang gugatan perdata Masriah bisa hadir dalam persidangan. Agar, polemik antara Masriah dan Wiwik Winarti yang sudah terjadi bertahun-tahun segera usai.

Pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan pihak-pihak turut tergugat yang hari ini tidak hadir. Rencananya, Yulian juga akan mencari alamat notaris yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari alamat notaris yang sudah pindah. Diusahakan sidang pekan depan pihak notaris dihadirkan dalam persidangan," tandas Yulian.

Diketahui, polemik antara Masriah dan Wiwik ini sudah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017 dan saat itu Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah saat itu justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran itu hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula, saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Usai Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.




(hil/dte)


Hide Ads